Jadi Tersangka Penodaan Agama, Muhammad Kece Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

Ini dua pasal yang menjerat Muhammad Kece. Terancam hukuman 11 tahun penjara.

Editor: taufik ismail
Tribunnews/Tangkapan Layar Youtube
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama Islam.(YouTube Muhammad Kece) 

Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.

Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Jalan Pakai Tongkat saat Ditangkap Polisi, Malam Ini Meningap di Mabes Polri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Muhammad Kece Disangka Pasal UU ITE dan Penodaan Agama".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved