Jadi Tersangka Penodaan Agama, Muhammad Kece Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya
Ini dua pasal yang menjerat Muhammad Kece. Terancam hukuman 11 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece sudah ditangkap polisi.
Polisi pun kemudian menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Ia mengatakan Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45a ayat (22) UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Pasal 156a KUHP ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menambahkan, Muhammad Kece diduga melakukan tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Muhammad Kece sudah ditangkap penyidik di Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Diberitakan, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.