Aturan Lengkap di PPKM Level 3, Warteg Maksimal Buka sampai Pukul 20:00 dan Boleh Makan di Tempat

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Rizki Arfian pemilik Warteg Bahari Tulen di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung. Warteg di PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 20:00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, ada beberapa daerah yang mulai diturunkan level PPKM-nya.

Misalnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang semula di level 4 kini turun ke level 3.

Termasuk wilayah Bandung Raya dan Surabaya Raya yang kini berada di PPKM level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (23/8/2021) malam.

Dengan adanya penurunan level PPKM, maka sejumlah aturan pun dilonggarkan.

Misal aturan terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan hingga sekolah diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Terkait aturan selama masa PPKM Level 3 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35/2021.

Selengkapnya, inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Inmendagri nomor 35/2021:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved