Aturan Lengkap di PPKM Level 3, Warteg Maksimal Buka sampai Pukul 20:00 dan Boleh Makan di Tempat

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Rizki Arfian pemilik Warteg Bahari Tulen di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung. Warteg di PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 20:00 WIB. 

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) pupuk dan petrokimia

h) semen dan bahan bangunan

i) obyek vital nasional

j) proyek strategis nasional

k) konstruksi (infrastruktur publik)

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian

b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf

c) Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran

d) Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved