Breaking News

Website BSU Sudah Bisa Diakses, Ini Tanda-tanda Anda Menjadi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Sempat error, kini website untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) sudah bisa diakses. BSU Rp 1 juta mulai dicairkan sejak 10 Agustus 2021

Editor: Darajat Arianto
BPJS Ketenagakerjaan
Tangkapan layar laman BSU, tanda jika bukan penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji. 

TRIBUNJABAR.ID - Sempat error, kini website untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) sudah bisa diakses.

BSU sebesar Rp 1 juta mulai dicairkan sejak 10 Agustus 2021.

Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta.

BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona.

Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU?

Cara cek penerima

BSU Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

1. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

2. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

3. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt) Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan".

1. Tampilan jika penerima BSU

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved