Mengenai Pembukaan Objek Wisata di Bandung Barat, Semua Tergantung Keputusan Satgas Covid-19
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mulai membahas terkait rencana pembukaan objek wisata.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mulai membahas terkait rencana pembukaan objek wisata, seiring penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3.
Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, mengatakan, terkait rencana pembukaan objek wisata ini sudah dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Barat.
"Masih menunggu kebijakan tim Satgas Covid-19 KBB," ujar Heri Partomo saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Heri mengatakan, beberapa waktu lalu memang sudah ada rencana untuk pembukaan objek wisata tersebut, namun pihaknya tetap harus menunggu keputusan dari Satgas Covid-19.
"Kemarin rencana seperti itu (dibuka), kebijakannya. Tapi nanti, apakah kebijakannya seperti apa. Kalau memang dimungkinkan untuk dibuka dengan ketentuan seperti apa nanti disampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mulai mengizinkan objek wisata bisa dibuka secara perlahan karena saat ini semua daerah di Jabar sudah masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Namun untuk waktu dan teknis pembukaan wisatanya, orang nomor satu di Jawa Barat itu menyerahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota di Jawa Barat karena bisa saja kebijakan teknisnya antarwilayah berbeda.
"Kan itu kebijakannya dikembalikan ke daerah. Jadi nunggu dulu kebijakan dari satgas. Lagi dibuat surat edarannya sama satgas," ujar Heri.
Baca juga: Objek Wisata di Pangandaran Masih Tutup, Hanya Hotel dan Restoran Boleh Beroperasi Dengan Syarat Ini
Atas hal tersebut, kata Heri, objek wisata di Bandung Barat hingga saat ini masih ditutup. Tetapi untuk sektor bisnis pariwisata lainnya yakni restoran dan penginapan sudah bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan waktu makan 20 menit.
Kebijakan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat yang sudah memberikan pelonggaran dengan memperbolehkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat, yang tentunya dengan pembatasan ketat. (*)