Kakak Korban Meninggal di Subang Sebut Tuti dan Suaminya Tidak Harmonis, Jarang Berada di Rumah

Lilis Sulastri (56), kakak Tuti Suhartini, menyebutkan memang keluarga Tuti dan Yosep tidak harmonis sejak Amalia masih berumur empat tahun.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Lilis (56), kakak keempat Tuti (55), korban rajapati di Subang, saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/8/2021). 

"Jadi kondisi saksi saat har kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.

Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.

"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

"Ibu M masih syok hingga kemarin. Ya, enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penisehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.

Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum."

"Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

Yosef Juga Sewa Penasihat Hukum

Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampinginya selama pengananan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved