Penemuan Mayat di Subang
Istri Muda Suami Tuti yang Jasadnya Ditemukan di Bagasi Diperiksa 10 Jam, di Sini Saat Kejadian
Istri muda Yosef menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang selama 10 jam sebagai saksi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Istri muda Yosef menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang selama 10 jam sebagai saksi.
Yosef merupakan suami Tuti (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu (23). Tuti dan Amalia meninggal dunia dan jasadnya ditumpuk di bagasi Alphard, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Dengan kata lain, Tuti merupakan istri pertama Yosef.
Istri muda Yosef berinisial M. Selain M, dua anaknya juga turut diperiksa.
"Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasihat hukum (PH) M saat dihubungi Tribun via ponselnya, Selasa (24/8/2021).
M diperiksa polisi seputar keberadaannya pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.
"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana. Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.
Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.
"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.
Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.
Yosef juga sewa penasihat hukum