Diburu Polisi dari Jakarta hingga Brebes, Napi Lapas Indramayu yang Buron Diringkus di Bongas
Sempat buron selama 5 bulan, napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu akhirnya berhasil ditangkap. Napi tersebut diketahui bernama Yandi (29)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sempat buron selama 5 bulan, napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu akhirnya berhasil ditangkap. Napi tersebut diketahui bernama Yandi (29) warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Ia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) roda empat. Napi tersebut kabur setelah memanfaatkan kepercayaan petugas lapas ketika program asimilasi kerja pada Maret 2021 lalu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, napi itu berhasil ditangkap kembali pada 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Di Tengah Gelap, Penyandang Tunanetra di Indramayu Ini baca Al Quran Braille dengan Sangat Merdu
"Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bongas," ujar dia kepada Tribun Jabar, Selasa (24/8/2021).
AKP Luthfi Olot Gigantara menceritakan, sejak kabur pada Maret 2021 lalu, tim Resmob terus melakukan penyelidikan.
Polisi menggeledah rumah atau tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian napi tersebut. Di antaranya, polisi memburu napi tersebut sampai ke wilayah Jakarta, Pamanukan, Indramayu, hingga Brebes.
"Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berhasil ditangkap," ujar dia.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup, Hal Meringankan Dianggap Mengada-ada
Lanjut AKP Luthfi Olot Gigantara, napi tersebut baru bisa ditangkap setelah polisi mendapat informasi yang bersangkutan tengah berada di rumah persembunyian di Kecamatan Bongas pada 22 Agustus 2021.
Saat itu pula, polisi langsung melakukan penyergapan dan meringkus napi untuk diamankan ke Mapolres Indramayu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pidana C3 atau curat, curras dan curanmor. Yakni satu set kunci leter T, tiga buah gadget, dan dua buah dompet.
"Tindakan selanjutnya kami menyerahkan kembali napi yang melarikan diri ke Lapas Indramayu," ujar dia.