Pabrik Psikotropika di Sumedang Digerebek, Mertua & Menantu Kerja Sama,Ini Trik Polisi Mengungkapnya

Polisi menggerebek pabrik psikotropika di Sumedang. Merua dan menantu kerja sama.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar / Kiki Andriana
MHN (36) kanan, bos pabrik obat keras ilegal saat memberikan keterangan kepada Tribun Jabar.id, di Dusun Sukamulya RT09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/8/2021) 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi mengungkap pabrik psikotripika di Sumedang.

Pabrik itu tepatnya berada Dusun Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,.

Tiga orang ditangkap polisi.

Satu di antaranya MHN (36).

Ia merupakan bos pabrik obat keras ilegal ini.

MHN mengaku sudah membuka bisnis haramnya sejak enam bulan lalu.

"Mesin masuk setahun yang lalu dan produksi sudah enam bulan jalan," kata MHN kepada TribunJabar.id di sela penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Minggu (22/8/2021).

Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, kata dia, ia dibantu oleh satu orang penjual hasil produksinya.

"Orang yang memasarkannya ada, yang menjual hanya satu orang, omzet penjualannya tergantung yang masarin saja," kata dia.

Meski begitu, ia mengaku telah membagi peran dalam memproduksi obat keras ilegal tersebut.

"Kalau saya, enggak bisa meraciknya, yang bisa meracik itu mertua dan teman saya, dulu dia pernah bekerja di tempat ginian, tapi sudah kena," ucapnya.

Menurut pria asal Dusun Cipeundeuy, Blok Marga Mulya, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka itu,  rumah yang disulap menjadi tempat memproduksi obat keras ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cirebon itu adalah rumah miliknya.

"Ya, ini rumah pribadi saya," katanya.

Ia menambahkan, dalam sehari ia mampu memproduksi sebanyak belasan ribu butir obat psikotropika jenis double L ini.

"Ya, dalam sehari bisa memproduksi 10 ribu hingga 15 ribu butir obat. Tergantung lancar mesinnya. Ya, satu pak berisi 1000 butir," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved