Jenazah AH, Mahasiswa Pascasarjana ITB yang Meninggal Tak Wajar Dibawa Pulang Keluarganya ke Madura

Jenazah mahasiswa pascasarjana ITB, AH (27), dibawa oleh keluarganya ke kampung halamannya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (22/8/2021). 

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Hindi News FYI
Ilustrasi - Jenazah mahasiswa pascasarjana ITB, AH (27), dibawa oleh keluarganya ke kampung halamannya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (22/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jenazah mahasiswa pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB), AH (27), dibawa oleh keluarganya ke kampung halamannya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (22/8/2021). 

Sebelumnya, mahasiswa Prodi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ini ditemukan tak bernyawa di halaman indekosnya di Jalan Cisitu Indah V, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, keluarga AH membawa jenazahnya langsung ke kampung halamannya di Madura.

Melalui sambungan seluler, Minggu (22/8/2021), Rudi mengatakan, jenazah tersebut awalnya ditemukan di halaman indekos oleh temannya yang hendak mengambil sepeda motor pukul 06.30 WIB.

Saat itu temannya tersebut menemukan AH sudah tergantung oleh tali di tiang.

"Itu bukan akibat pembunuhan," katanya.

Rudi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, Sabtu (21/8), AH masih terlihat beraktivitas.

Pihaknya pun belum bisa memastikan penyebab AH melakukan tindakan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Kemahasiswaan ITB, G Prasetyo Adhitama, menjelaskan, identitas korban merujuk pada salah seorang mahasiswa pascasarjana pada Prodi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB. 

Berdasarkan data akademik kemahasiswaan ITB, mahasiswa kelahiran Pamekasan, 10 Desember 1994, diketahui merupakan angkatan 2018, yang saat ini menginjak semester enam, dan diketahui tengah menempuh tesis sebagai syarat kelulusannya 

"Jadi hingga saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian terkait korban. Sebab, informasi yang kami terima, sajauh ini baru dari rekan satu kos dengan korban yang juga mahasiswa ITB dan berada pada fakultas yang sama," ujarnya.

Prasetyo menuturkan berdasarkan catatan akademiknya, yang bersangkutan dapat lulus tahun ini.

Meskipun umumnya, untuk masa pendidikan pascasarjana dapat ditempuh selama dua tahun.

"Kalau dari akademiknya sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja umumnya program pascasarjana dapat ditempuh dua tahun. Namun yang bersangkutan sepertinya melakukan perpanjangan, yang saat ini memasuki tahun ketiga dan sedang menyelesaikan tesis atau tugas akhirnya," ucapnya.

Atas terjadinya peristiwa ini, pihak ITB berduka, sekaligus menyayangkan apa yang telah dilakukan korban.

Selama ini, pihak ITB selalu berupaya mencegah terjadinya hal tersebut dengan adanya program bimbingan konseling sebagai sarana konsultasi bagi para sivitas akademikanya yang memiliki persoalan, baik terkait urusan akademik maupun nonakademik.

"Sejauh ini, dari informasi rekan-rekan korban, tidak ada yang mengetahui apakah korban memiliki masalah psikologis yang berpotensi menuntunnya berbuat sejauh ini.
Tapi karena persoalan psikologis ini bisa bersumber dari berbagai sebab, seperti masalah pribadi, proses belajar, sosial dan lain sebagainya, juga bisa terjadi pada siapa saja. Maka kami (ITB) menyediakan sarana konsultasi bagi para sivitas akademika ITB melalui program bimbingan konseling, yang seharusnya bisa dimanfaatkan, untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapinya," ujar Prasetyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved