Breaking News

Cek Subsidi Gaji Tahap II Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id, Ini Caranya

Rencananya, pemerintah akan menyalurkan BSU dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja. Para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Subsidi gaji tahap II atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II disalurkan ke 1,25 juta pekerja.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan subsidi gaji 2021.

Dilansir dari Kompas.com, pihak BPJS pun telah menyerahkan data pekerja yang menerima BSU tahap II ke Kemnaker pada Senin (16/8/2021).

Baca juga: BSU Tahap Pertama Disalurkan, Puluhan Ribu Pekerja Gagal Dapat Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, Kemenaker melakukan tahap pencocokan data selama satu hingga dua hari.

Hal ini dilakukan agar penyaluran BSU tepat sasaran dan penerima tidak mendapatkan program bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman mengatakan, sebanyak 947 pekerja telah menerima subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1 juta.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan. Data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Surya.

Rencananya, pemerintah akan menyalurkan BSU dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Nantinya, para pekerja akan menerima bantuan subsidi upah atau gaji sebesar Rp1 juta melalui bank-bank milik negara.

Baca juga: Jangan Coba-coba Klik Link Ini, Penipuan Program Bantuan Subsidi Upah, Berikut Kanal Resmi BSU

Cara cek BSU secara online di situs bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini cara cek BSU atau subsidi gaji secara online:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Buat akun Buat akun di situs tersebut. Isi seluruh kolom informasi yang dibutuhkan, kemudian masukkan kode OTP yang didapat dari pesan teks di nomor yang telah didaftarkan.

3. Masuk atau Log In

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved