Awalnya Jual Makanan Ringan Anak-anak, Pabrik Obat Ilegal di Sumedang Beromzet Rp 400 Juta per Bulan

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, omzet pembuatan obat keras jenis double beromzet ratusan juta

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti psikotoprika di sebuah rumah di Dusun Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/8/2021) 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, omzet pembuatan obat keras jenis double L yang baru berjalan tujuh bulan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Pembuatan obat tersebut berlokasi di Dusun Sukamulya RT09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 

Rudy menuturkan,  setiap koli obat keras yang diproduksi para pelaku dibanderol dengan harga belasan juta rupiah.

"Satu koli isinya 100 ribu butir, harga satu kolinya Rp 11,5 juta. Omzet penjualannya ditaksir mencapai Rp 400 juta per bulan" ucap Rudy Ahmad Sudrajat kepada Tribunjabar.id saat ditemui di lokasi, Minggu (22/8/2021).

Selain itu, Rudy mengatakan, rumah yang disulap menjadi pabrik obat keras ilegal itu mampu memproduksi ratusan ribu butir pil obat keras setiap harinya.

"Setiap hari, para pelaku mengaku dapat memproduksi sebanyak 150 ribu butir pil obat jenis double L. Produksinya dengan dua mesin ya," tuturnya.

Rudy mengatakan, obat keras jenis double L ini paling laku dipasaran, dan salah satu jenis obat yang disalahgunakan. 

"Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk) yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai dapat menimbulkan efek Fly," tuturnya.

Dalam bisnis haram tersebut, kata Rudy, 3 tersangka telah membagi peran.

 "Tersangka MHN merupakan penyandang dana, sedangkan EN dan OT bertindak sebagai peracik obat. Sementara inisial T bertugas mengedarkan obat yang diproduksi telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," ucap Kombes Rudy.

Rudy menambahkan, rumah yang disulap menjadi pabrik obat keras ilegal tersebut awalnya merupakan tempat penjualan makanan ringan anak-anak.

Selain itu, untuk mengelabui masyarakat sekitar rumah, para pelaku memasang peredam suara di rumah tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36/ 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Miliar," katanya.

Dilakukan Menantu dan Mertua

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar peredaran psikotropika jenis double L di Dusun Sukamulya Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan jutaan butir obat double L siap edar. Selain menyita barang bukti pil haram, polisi pun menangkap satu orang pemilik rumah, dan menangkap dua orang karyawan.

Direktur Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus obat terlarang ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 3 TKP sebelumnya,"ucap Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada Tribun Jabar.id di lokasi, Minggu (22/8/2021).

Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, berdasarakan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beroperasi sejak bulan Februari 2021 lalu.

"Total sebanyak 2.150.000 butir pil double L yang disita. Jika diuangkan senilai Rp 2,4 Miliar," kata Rudy.

Selain mengamankan jutaan obat terlarang, dua unit mesin,  bahan baku, dan barang bukti lainnya, kata Rudy, tiga orang pelaku turut diamankan petugas.

Mereka yang diamankan antara lain MHN, OT, dan EN , dan pelaku utama berisial MHN merupakan warga Dusun Cipeundeuy Blok Marga Mulya Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan mertua dan menantu. Mertuanya orang sini (Paseh) Pelaku berinisial 0 merupakan peracik obat, dia mengaku bisa meracik obat di Cimahi atau di tempat yang sebelumnya kita ungkap, tuturnya.

"Status kepemilikannya, rumah pribadi salah satu pelaku," Rudy, menambahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Sumedang, Diduga Jadi Tempat Produksi Psikotropika

Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjual obat keras ini sesuai pesanan melalui layanan ekspedisi. Kemudian, tambah Rudy, pelaku mengaku sudah menjual ke daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam setiap minggu selalu ada pesanan, Kami masih mengembangkan kasus ini," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved