Anak dan Ibu di Subang Mati Tragis, Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati Jika Penuhi Syarat Ini

olisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan anak dan ibu di Subang, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24)

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Suasana rumah penemuan jasad ibu dan anak yang meningal dunia di bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan anak dan ibu di Subang, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24), tepatnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Anak dan ibu di Subang itu mati tak wajar dan mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, keduanya ditumpuk di bagasi mobil mewah Toyota Alphard yang diparkir di rumahnya.

Meski pelaku belum terungkap, namun polisi sudah menemukan sejumlah titik terang utama dalam kasus ini. Salah satunya, soal pelaku yang diduga orang dekat dengan keluarga korban.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dugaan tersebut berasal dari olah TKP petugas di lapangan yang tidak menemukan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Kematian Anak dan Ibu di Subang Diduga Libatkan Orang Dekat, Keluarga: Harus Diberi Hukuman Setimpal

Kemudian polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan dari pintu masuk rumah tersebut.

"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni saat ditemui di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).

Namun, AKBP Sumarni belum bisa memastikan identitas pelaku.

"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.

Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.

"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.

Bisa Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati

Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu. 

Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved