Aturan Ganjil Genap di Daerah Ini Tak Hanya Berdasarkan Nomor Polisi Tapi Juga Disesuaikan Hari
Penyekatan ganjil genap di Ciamis diatur berdasarkan tanggal dan nomor polisi atau nopol kendaraan
Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS –Bagi pengendara yang sedang melintas jalan nasional jalur selatan via Ciamis jangan lupa tanggal. Maklum penyekatan ganjil genap di Ciamis diatur berdasarkan tanggal. Bila tanggal ganjil, hanya kendaraan bernopol ganjil yang boleh jalan terus (lurus) begitu juga sebaliknya.
Seperti pada hari kedua penerapan ganjil genap di Ciamis, Sabtu (21/8) giliran kendaraan (mobil maupun sepeda motor) bernopol ganjil yang boleh jalan terus, lurus.
Sedangkan kendaraan bernopol genap harus belok.
Baca juga: Resmi Diterapkan, Pengendara yang Lewat Ciamis Perlu Tahu, Ini Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap
Beda dengan hari pertama uji coba sekaligus pelaksanaan ganjil genap Jumat (20/8) adalah kendaraan bernopol genap yang diperbolehkan lurus sedangkan kendaraan bernopol ganjil belok di dua lokasi penyekatan.
Dua lokasi penyekatan ganjil genap di Ciamis tersebut masing-masing Persimpangan Kodim 0613/Ciamis (Jl A Yani) dan Persimpangan Pahlawan (Jl Sudirman).
“Pengaturan ganjil genap (di Ciamis) sesuai dengan tanggal. Hari ini tanggal ganjil (21/8), kendaraan bernopol ganjil bisa lurus, sedangkan yang genap belok. Kalau tanggalnya genap, ya yang genap jalan terus,” ujar petugas yang sedang mengatur penyekatan ganjil genap di Persimpangan Kodim kepada Tribun Sabtu (21/8) siang.
Arus kendaraan yang datang dari arah Timur (Banjar, Pangandaran, Jateng) Sabtu (21/8) siang tersebut yang menuju pusat keramaian Ciamis Kota, di persimpangan Kodim 0613/Ciamis oleh petugas langsung diarahkan.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi, Ada Warga yang Ngotot Menerobos
Kendaraan yang bernomor ganjil bisa melanjutkan perjalan terus ke Jl A Yani terus ke arah Alun-Alun Ciamis.
Sedangkan kendaraan bernopol genap, diarahkan belok kiri ke Jl Mr Iwa Kusumasumantri.
Berikut d lokasi penyekatan di persimpangan Pahlawan Tugu Selamat datang Imbanagara, kendaraan yang datang dari arah Barat (Tasikmalaya, Bandung, Jakarta), kendaraan bernopol ganjil dibolehkan melintas lurus terus masuk Jl Sudirman.
Sedangkan yang bernopol genap, belok kanan ke Jl Lingkar Selatan (Jl Otista).
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi S.IK MSc Eng pada kesempatan sebelumnya menyebutkan, penerapan aturan ganjil genap di Ciamis sifatnya imbauan . Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyrakat untuk menekan terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Ciamis Dilakukan di Jalan Ini, Selanjutnya Masih Menunggu Keputusan Polisi
“Sifatnya imbauan. Kalau secara normatif hukum, tentu harus ada Perda yang mengatur. Tentu tidk ada sanksi hukum bagi yang melangar, yang ada hanyalah sanksi sosial ” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Dengadilakukan nya pemisahan arus kendaraan ganjil genap menurut Kapolres, untuk menghindari terjadinya penumpukan kepadatan arus mobilitas masyarakat di satu titik selama penerapan PPKM ini.
“Pemberlakuan ganjil genap ini merupakan langkah untuk mengatur mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kepadatan di satu jalur. Perlu ada pengaturan mobilitas untuk memecah kerumunan ,” katanya.
Ketikaterjadi peningkatan kasus Covid-19 tentu diperlukan upaya dan ihtiar untuk memutus mata rantai penular. Dan penerapan aturan ganjil genap tersebut merupakan salah satu upaya meningkatan kesadaran masyaraat tentan prokes untuk menekan penambahan kasus penularan Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-kepolisian-berjaga-di-ruas-jalan-pemberlakuan-ganjil-genap-di-ciamis.jpg)