Rabu, 8 April 2026

Resmi Diterapkan, Pengendara yang Lewat Ciamis Perlu Tahu, Ini Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap

Ciamis resmi menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol

Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
Uji coba aturan ganjil genap nomor plat kendaraan yang melintas jalan utama Ciamis Kota, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pengendara yang tengah melintas dijalan nasional jalur selatan via Ciamis, baik itu dari Jakarta/Bandung menuju Pangandaran, Jateng/DIY atau sebaliknya,  perlu tahu.

Sejak  Jumat (20/8) dua ruas jalan protokol (jalan utama) di kota galendo tersebut mulai diberlakukannya ketentuan ganjil-genap. Yakni  Jl Sudirman dari arah persimpangan Tugu Selamat Datang Imbanagara (persimpangan Jl Pahlawan) dan Persimpangan Kodim 0613/Ciamis Jl. A Yani  Ciamis.

Baik Jl Sudirman maupun  Jl A Yani merupakan jalan utama (jalan protokol) jalan nasional jalur selatan via Ciamis.

Pada pelaksanaan uji coba Jumat (20/8) pagi kendaraan yang datang dari arah Timur (Banjar) begitu sampai  dekat lampu trafict light persimpangan Kodim 0613/Ciamis Jl A Yani langsung dibagi arus.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi, Ada Warga yang Ngotot Menerobos

Kendaraan yang bernopol ganjil bisa langsung  lurus melintas Jl A Yani, sedangkan yang bernopol genap, oleh petugas diarahkan belok kiri ke Jl Mr Iwa Kusuma Sumantri terus ke arah terminal.

Sedangkendaraan yang datang dari arah Barat (Tasikmalaya/Bandung/Jakarta) yang melintas persimpangan Tugu Selamat Datang Imbanagara (Persimpangan Pahlawan), kendaraan yang bernomol ganjil bisa meneruskan perjalanan menuju Jl Sudirman danterus ke Jl A Yani.

Sehingga kendaraan yang melintas jalan utama Ciamis Kota (Jl Sudirman dan Jl A Yani) Jumat (20/8) pagi tersebut adalah kendaraan bernopol ganjil.

“Hari ini di Ciamis sudah dimulai ketentuan ganjil-genap. Tahapan sosialisasi dan edukasi. Agar masyarakat terbiasa,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi  S,Ik MSc Eng kepada Tribun dan wartawan lainnya usai memantau pelaksanaan vaksinasi  di Gedung Kwarcab Pramuka Ciamis, Jumat (20/8) sore Kegiatan vaksinasi kerjasama Polres Ciamis dan Kwarcab Pramuka Ciamis tersebut dalam rangka HUT ke-60 Pramuka dan HUT ke-76 Proklamasi tersebut diikuti oleh anggota pramuka penegak dan pandega serta warga sekitar Lingkungan Kantor Kwarcab Pramuka Ciamis.

Baca juga: Kota Bandung Perpanjang Ganjil Genap sampai 23 Agustus 2021, Ini Aturan dan Lokasinya

Diberlakukannya aturan ganjil-genap di Ciamis saat pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi yang akrab disapa Soni teresbut dalam rangka mengatur kepadatan mobilitas masyarakat.

Dengan dibaginya arus kendaraan ganjil genap tersebut diharapkan  tidak terjadi kerumunan atau kepadatan di satu jalur. Tetapi kepadatannya dipecah, sehingga tidak terjadi kerumunan  atau kepadatan disatu jalur.

Rencananya aturan ganjil genap tersebut dirotasi seminggu sekali. Misalnya minggu ini kendaraan bernopol genap belok kiri. Tetapi minggu depannya, kenderaan bernopol ganjil yang belok kiri. Begitu seterusnya.  

“Aturan  ganjil genap ini adalah untuk mengatur kepadatan mobilitas masyarakat,” katanya.

Baca juga: Kapolres Cirebon Kota Sebut Ganjil Genap Turunkan Mobilitas Masyarakat, Terlihat di 8 Ruas Jalan Ini

Meski sudah diberlakukan menurut Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, ketentuan ganjil-genap ini tidak diatur oleh ketentuan yang mengikat seperti Perda dan sebagainya. Melainkan sebagai inisiasi, sebagai ikhtiar dan upaya untuk memutus mata rantai terjadinya penularan Covid-19. Agar Ciamis turun dari Level 3 ke Level 2.

“Makanya untuk  itu perlu adanya kesadaran bersama. Ini merupakan salah satu upaya agar kasus penularan Covid-19 di Ciamis tidak naik lagi. Agar Ciamis turun dari Level 3 ke level yang lebih aman,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Bagi pelanggar ketentuan ganjil genap menurut Kapolres Ciamis tersebut tiadak ada sanksi hukumnya. “Yang ada hanya sanksi sosial. Karena sekarang yang dibutuhkan adalah kesadaran bagaimana pandemi Covid-19 ini selesai. Kondisi kembali normal, jangan terjadi lagi peningkatan kasus. Disini bukan kami menyuruh untuk melanggar (aturan ganjil genap). Tapi yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk mematuhinya,” tegasnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved