Pemberlakukan Ganjil Genap

Kota Bandung Perpanjang Ganjil Genap sampai 23 Agustus 2021, Ini Aturan dan Lokasinya

Pemerintah Kota Bandung memperpanjang pemberlakukan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Kamis 19 Agustus sampai 24 Agustus 2021.

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Sejumlah kendaraan bernomor polisi ganjil yang akan melewati Jalan IR. H Djuanda, Dago diarahkan ke Jalan Dipatiukur, saat penerapan ganjil genap hari pertama, Sabtu (14/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang pemberlakukan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Kamis 19 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kebijakan perpanjangan ganjil genap dilakukan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung.

"Hasil evaluasi, uji coba ganjil genap di dua ruas Jalan Asia Afrika dan Ir H Djuanda cukup efektif bisa mengurangi jumlah kendaraan yang melintas," ujar Ricky di Balai Kota, Kamis (19/8/2021).

Ricky mengatakan, perpanjangan ganjil genap masih diberlakukan di dua ruas jalan di Asia Afrika dan Ir H Djuanda.

"Kami akan rapat dulu siang ini, untuk menentukan jam pemberlakuan ganjil genap, tapi yang jelas nanti sore pukul 16.00 akan diuji coba di ruas jalan tersebut," ujar Ricky.

Menurut Ricky sistem ganjil genap di Bandung masih tindak lanjut dari PPKM yang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Baca juga: Ganjil-Genap di Bandung Dinilai Tak Efektif, Bisa Bikin Masalah Baru Kata Wali Kota Oded M Danial

Kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sementara untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Pemberlakuan ganjil genap meliputi Jalan Ir. Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir.H.Djuanda -Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir.H.Djuanda - Jalan Dipatiukur (Simpang Dago);

Sedangkan, Jalan Asia Afrika, meliputi lalu lintas satu arah, mulai dariTraffic Light Persimpangan Jalan Tamblong - Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika - Jalan Otto Iskandardinata

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Penerapan Ganjil Genap di Kota Sukabumi Terutama di Dua Jalan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved