Daerah Ini Tak Wajibkan Calon Pengantin Tunjukan Kartu Vaksin, Tapi Harus Lampirkan Syarat Berikut

Kemenag Ciamis menyatakan di wilayahnya calon pengantin tak harus menyertakan kartu vaksin saat akan menikah

Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah 

Sehingga memudahkan pasangan suami –isteri saat menginap atau saat melakukan perjalanan.

“Begitu ada razia oleh petugas, misalnya saat menginap di hotel. Tinggal tunjukkan kartu nikah mirip ATM tersebut. Kartu nikah tersebut lebh praktis, sudah memuat foto dan data pasangan suami isteri,” katanya.

Selain mendapatkan buku nikah plus kartu nikah digital, tahun depan pasangan penganten baru di Ciamis juga mendapatkan kartu keluarga (KK) baru.

“Itu rencananya di Ciamis diberlakukan tahun depan. Tahun ini di Jawa Barat yang sudah memberlakukan baru Kuningan,” ujar H Asep Lukman.

Meski skarang lagi gencar pelaksanaan vaksinasi namun di Ciamis menurut Asep, pasangan pengantin yang akan menikah di Ciamis tidak disyaratkan harus melampirkan sertifat vaksin.

“Di Ciamis sampai saat ini tidak diberlakukan bukti sertifikasi vaksin sebagai salah satu persyaratan untuk menikah. Tapi harus ada bukti hasil test PCR/swab bagi pasangan calon penganten yang akan menikah,” katanya 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved