Daerah Ini Tak Wajibkan Calon Pengantin Tunjukan Kartu Vaksin, Tapi Harus Lampirkan Syarat Berikut

Kemenag Ciamis menyatakan di wilayahnya calon pengantin tak harus menyertakan kartu vaksin saat akan menikah

Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Tahun 2022 depan pengantin baru yang menikah di Ciamis tidak hanya mendapat buku nikah dan kartu nikah digital. Tetapi juga akan mendapat kartu keluarga (KK) baru.

KK baru yang diterima pasangan pengantin  tersebut langsung atas nama pasangan suami-isteri yang  baru melakukan akad nikah. Langsung dipisahkan dari KK orangtuanya.

“Tapi itu nanti akan diberlakukan tahun 2022 nanti.  Begitu pasangan pengantin akad nikah,  mereka tidak hanya mendapat buku nikah dan kartu nikah digital. Tetapi juga kartu keluarga (KK) yang baru,” ujar Kepala Kantor Kemenag Ciamis H Asep Lukman Hakim S.Ag kepada Tribun  usai memantau pelaksaan vaksinasi untuk anggota pramuka sebagian besar merupakan siswa MAN 2 Ciamis di Gedung Pramuka Ciamis, Jumat (20/8) sore.

Untuk pemberlakukan KK baru bagi pengantin baru tersebut pihak Kantor Kemenag Ciamis akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.

Mengingat sampai saat ini di Ciamis masih banyak pasangan suami-isteri yang sudah lama menikah, bahkan sudah punya anak.

Tapi nama mereka masih tercantum dalam KK orang tua masing-masing.

Diberlakukannya ketentuan KK baru bagi pengantin baru tersebut guna meng-update /tertib  data dan identitas kependudukan warga.    

Ketentuan KK baru untuk pasangan penganten baru tersebut menurut Asep, merupalan KK atas nama pasangan suami isteri yang baru menikah terpisah dari KK orangtua masing-masing.

 “Nanti itu begitu ada ada pasangan pangantin menikah. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan KK untuk pasangan pengantin dan KK untuk orangtua penganten. Dalam KK orang tua tersebut sudah tidak ada lagi nama anaknya mereka yang sudah melangsung akad nikah tersebut. Tapi itu baru akan diberlakukan tahun 2022 nanti,” katanya.

Sementara tahun 2021 ini, Kemenag Ciamis baru memberlakukan buku nikah plus kartu nikah digital mirip ATM.

Sampai  tahun  2021 ini,  Kemenag Ciamis masih menerbitkan buku nikah manual.

Dengan warna buku nikah yang berbeda antara isteri dan suami.

Tetapi selain mendapat buku nikah, menurut Asep pasangan suami isteri yang baru akad nikah juga mendapatkan kartu nikah digital.

“Tapi kartu nikah digital tersebut dicetak sendiri oleh pasangan suami-isteri yang baru menikah dengan mengakses aplikasi yang diberitahukan lewat WA masing-masing pasangan,” ujar Asep.

Kartu nikah digital tersebut menurut Asep, cukup praktis dibawa kemana-mana, bisa masuk dompet atau tas seperti ATM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved