Polresta Cirebon Luncurkan Pelayanan SIM Drive Thru, Perpanjang Masa Berlaku SIM Selesai 5 Menit
Kehadiran SIM Drive Thru juga merupakan salah satu inovasi jajarannya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satlantas Polresta Cirebon meluncurkan SIM Drive Thru untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM.
Karenanya, pelayanan tersebut semakin cepat, bahkan pemohon hanya membutuhkan waktu lima menit hingga SIM selesai dicetak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, layanan itu diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI.
Baca juga: Warga yang Mau Perpanjang SIM Mobil atau Motor Yuk Simak Dulu Syarat-syaratnya, Pastikan Semua Ada
"Dalam momen HUT RI ini, kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perpanjangan SIM," ujar Arif Budiman saat ditemui usai launching SIM Drive Thru di Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan, layanan tersebut dikhususkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Selain itu, Arif memastikan mekanisme perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Drive Thru juga sama seperti biasanya.
Menurut dia, kehadiran SIM Drive Thru juga merupakan salah satu inovasi jajarannya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Pasalnya, pemohon dan petugas tidak saling bersentuhan, serta durasinya juga relatif lebih singkat dibanding biasanya.
"Tadi kami memasang timer, setiap pemohon rata-rata menghabiskan waktu 4 sampai dengan 5 menit di SIM Drive Thru ini," kata Arif Budiman.
Dalam kesempatan itu, pemohon tampak tidak perlu turun dari kendaraannya saat menggunakan layanan SIM Drive Thru.
Baca juga: Berlaku Agustus Ini, Ada Penggolongan SIM C Baru, Berikut Aturan Barunya
Mereka terlihat masih berada di atas kendaraannya masing-masing saat menngantre di layanan tersebut.
Pada mulanya, para pemohon akan dicek suhu tubuh kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat formal perpanjangan SIM.
Selanjutnya mereka diminta menyerahkan fotokopi KTP dan SIM lama serta mengikuti pemeriksaan sidik jari, tanda tangan elektronik, pengambilan foto, serta pembayaran PNPB.
Saat pengambilan foto, para pemohon diminta turun sejenak dari kendaraannya kemudian langsung menuju mesin pencetak SIM.
Pemohon dapat meninggalkan lokasi setelah SIM barunya telah dicetak. Namun, petugas yang bersiaga di lokasi mengimbau pemohon mengecek data dirinya dalam SIM tersebut.
"Ada announcer juga yang akan memandu para pemohon saat menggunakan layanan SIM Drive Thru ini," ujar Arif Budiman.