Berlaku Agustus Ini, Ada Penggolongan SIM C Baru, Berikut Aturan Barunya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C

Editor: Siti Fatimah
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi SIM C- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang ingin membuat SIM C, terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C untuk pengemudi sepeda motor kini ada peraturan baru 

Dalam pemberlakuan anyar ini ada tiga jenis SIM C yang berlaku.

Baca juga: Agustus Nanti ada Tiga Golongan SIM C, Diperuntukan Bagi Pengemudi Motor Tertentu, Siapa Saja?

Disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

Namun dari aturan tersebut yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder kendaraan yang dikemudikan. 

1. SIM C semisal, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, dari sebelumnya untuk semua jenis kendaraan motor. 

2. SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun. 

Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung.
Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. (TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD)

 
3. SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM CII ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM CI minimal satu tahun. 

Meski beda jenis, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. 

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalam wawancara dengan GridOto.com (1/8) menyebut, Korlantas Polri sudah mempersiapkan pemberlakukan aturan ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. (TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD)

 
“Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargekan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini,” ujar Arie.
 

Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Cek SIM C Anda, mulai Agustus ini berlaku penggolongan SIM C baru, simak aturannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved