Kebijakan Terbaru PPKM di Kota Bandung, Ada Pelonggaran untuk Dua Tempat Favorit Warga
Kota Bandung walau sudah berstatus zona oranye tapi masih tetap berlaku PPKM level 4 sehingga belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)
Penulis: Tiah SM | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG-- Kota Bandung walau sudah berstatus zona oranye tapi masih tetap berlaku PPKM level 4 sehingga belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan taman-taman belum bisa dibuka.
Rapat terbatas membahas perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus digelar di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021). Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, itu terdapat beberapa kebijakan.
"Kami akan segera mengubah peraturan Wali Kota Bandung karena ada penambahan relaksasi sesuai aspirasi masyatakat, " ujar Oded M Danial di Balai Kota Bandung.
Relaksasati itu mencakup soal relaksasi tempat hiburan dan tempat wisata yang dituntut warga untuk segera dibuka.
"Relaksasi yang diberikan antara lain tempat hiburan dan tempat wisata sudah bisa operasional dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasi pengunjung, " ujar Ema Sumarna yang juga Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Bandung.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus Dari Usaha di Mall hingga Pedagang Kaki Lima
Ema Sumarna mengatakan, belum dibukanya taman-taman di Kota Bandung karena khawatir terjadi kerumunan. Begitu juga PTM belum bisa digelar karena masih berada di PPKM level 4.
Relaksasi lainnnya diberikan kepada masjid dan mall yang semula boleh menampung 25 persen kini boleh 50 persen. Begitu juga makan di tempat di kafe dan restoran diberikan relaksasi jadi 30 menit.
"Masuk mall usia 70 tahun boleh, tapi anak usia dibawah 12 tahun masih belum boleh," ujarnya.
Sedangkan Kebun Binatang Bandung sudah bisa dibuka tapi usia 12 tahun kebawah masih dilarang.
"Taman Lalu Lintas belum bisa dibuka karena pengunjungnya sudah dipastikan anak-anak dibawah 12 tahun sehingga masih dikaji," ujar Ema.(tiah sm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ema-sumarna_0405.jpg)