Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus Dari Usaha di Mall hingga Pedagang Kaki Lima
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan PPKM diberlakukan sejak 3 Juli untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan PPKM diberlakukan sejak 3 Juli untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam aturan terbaru PPKM yang berlaku hingga pekan depan, terdapat sejumlah pelonggaran. Baik untuk aktifitas pekerjaan di kantor, kegiatan di mall hingga pusat perbelanjaan. Pelonggaran juga bagi pelaku usaha kecil.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali di Aturan Inmendagri:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Aturan PPKM Hingga 23 Agustus, Lebih Longgar, Bisa ke Mall dan Makan di Kafe, Ini Syaratnya
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti: - Kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
- Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga Pukul 20.00
7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.