PPKM Diperpanjang
Sampai Kapan PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3,dan 4 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang. Sampai kapan PPKM terus diperpanjang?
TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3,dan 4 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Pemerintah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Perpanjangan PPKM kali ini pun menimbulkan pertanyaan, sampai kapan PPKM akan terus diperpanjang?
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
"PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Luhut mengatakan, level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah apabila situasi Covid-19 lebih membaik.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 23 Agustus Ini Aturan PPKM Terbaru, Kapasitas di Masjid Ditambah, Olahraga Boleh
Menurutnya, ketika PPKM mendekati level 1 dan 2, hal itu menandakan masyarakat dapat segera menjalani kehidupan normal.
"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.
Luhut juga mengungkapkan, setiap pekannya akan selalu ada evaluasi terkait penerapan PPKM. Hal itu dilakukan supaya pemerintah mudah mengambil tindakan.
"Karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat," ujarnya.
Adapun, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus. Kebijakan ini diumumkan Luhut selaku koordinator PPKM Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Biasanya Capai 200 Kasus Baru Covid-19, Sekarang Begini Kondisinya di Ciamis
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Kebijakan PPKM bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona yang telah berlangsung selama 500 hari di Indonesia.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 hingga 25 Juli, kemudian diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 sampai 16 Agustus 2021.
61 daerah masuk PPKM level 3 dan 2
Selain itu, Luhut juga menyebut, saat ini ada 61 kabupaten atau kota yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 2.
“Perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3, sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota,” ujar Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Jabar Ikut Pusat? Berikut Penjelasan Koordinator PPKM Jawa-Bali
Dalam paparannya Luhut juga mengklaim hasil uji coba masuk pusat perbelanjaan menunjukkan implementasi yang cukup baik.
Menurutnya ada 1,015 juta orang yang melakukan check-in ke dalam sistem agar bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau Mall.
Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak sistem dalam seminggu terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Luhut soal Sampai Kapan PPKM Akan Diperpanjang? "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/titik-penyekatan-jalan-a-yani-kota-sukabumi.jpg)