Kamis, 14 Mei 2026

PPKM Diperpanjang

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Perbedaan Aturan dari PPKM Sebelumnya

Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3

Tayang:
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Water barrier untuk menyekat ruas Jalan Jenderal Sudirman di Bunderan Kijang Indramayu, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 kembali diperpanjang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021).

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Dilansir dari Kompas.com, dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota.

Sehingga, total kabupaten atau kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Cakupan kota untuk uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan atau mal menunjukan implementasi yang baik.

Melalui sistem PeduliLindungi, ia mengatakan, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Baca juga: Sampai Kapan PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Selain pusat perbelanjaan atau mal, Luhut mengatakan, Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin.

Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang Industri tersebut akan diijinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved