PPKM Diperpanjang, Pembukaan Mal Diperluas, Makan di Tempat Tak Lagi 20 Menit, Ini Aturannya
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pengunjung yang makan di tempat tak lagi hanya 20 menit, namun ada aturan baru terkait makan di tempat tersebut
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Resmi PPKM diperpanjang, pemerintah juga memberikan kelonggaran salah satunya memperluas cakupan uji coba pembukaan mal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Tak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan batas kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan menjadi 50%, dari sebelumnya 25%.
Termasuk kelonggaaran bagi pengunjung yang akan makan di tempat.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pengunjung yang makan di tempat tak lagi hanya 20 menit, namun ada aturan baru terkait makan di tempat tersebut.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus Dari Usaha di Mall hingga Pedagang Kaki Lima
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan, penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin.
Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan.
Selain itu, "Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50% dan memberikan akses dine in (makan di tempat) sejumlah 25% atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan dalam seminggu ke depan di wilayah PPKM level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Luhut dalam konferensi pers Senin (16/8).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali disebutkan uji coba kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di wilayah PPKM Level 4 dilakukan di Provinsi SKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangeran Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumerang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Aturan PPKM Hingga 23 Agustus, Lebih Longgar, Bisa ke Mall dan Makan di Kafe, Ini Syaratnya
Pada wilayah tersebut, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining.
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit," jelas beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (16/8).
Meski begitu, penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup.
Instruksi ini berlaku mulai hari ini (17/8) hingga 23 Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Uji coba pembukaan mal wilayah PPKM level 4 diperluas, ada Tangsel, Bekasi dan Bogor