Densus 88 Antiteror Geledah Ruko di Bandung, Begini Kesaksian Ketua RW Mengenai Pengontraknya
Penghuni ruko yang digeledah oleh Densus 88 di Kabupaten Bandung, tak bersosialisasi dengan warga sekitar.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penghuni ruko yang digeledah oleh Densus 88 di Kabupaten Bandung, tak bersosialisasi dengan warga sekitar.
Ruko itu terletak di Jalan Gading Tutuka, RT 03, RW 17, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua RW 17, Aan Tajudin, ruko tersebut tidak ditempati oleh pemiliknya, tapi orang yang mengontrak.
"Yang ngontrak itu sudah menempati ruko sekitar satu tahun. Ngontraknya katanya untuk tiga tahun. Selama satu tahun tak ada sosialisasi dengan warga," ujar Aan saat ditemui di depan ruko yang digeledah tersebut, Senin (16/8/2021).
Aan mengaku hanya mengenal dengan pemilik ruko tersebut.
Dia tak mengenal dengan orang yang ngontrak, berikut tak tahu apa kegiatannya.
"Enggak izin, enggak apa. Lapor juga tidak. Kenalnya sama yang punya, enggak tahu digunakan untuk apa sama yang ngontrak," kata Aan.
Aan mengatakan, setahunya kalau ruko pasti digunakan untuk usaha biasa karena rukonya terbilang kecil.
"Tak tahunya ada yang begini. Sekitar tiga bulan terakhir memang tak ada aktivitas di ruko ini. Biasanya, ada terlihat pintu terbuka, meski tak tahu apa aktivitas di dalamnya," tuturnya.
Aan mengungkapkan, setahunya di depan ruko ada yang menjual es teh yang dikemas.
"Trus ada yang jual sosis bakar dan cimol," katanya.
Aan mengatakan, pihaknya tak tahu ruko itu digunakan untuk kegiatan atau kantor yayasan atau syam organizer.
"Tak ada izin tak ada laporan apa-apa," tuturnya.
Aan mengaku kecewa, background-nya urusan sosial tapi dimanfaatkan aksi terorisme.