Barang Bukti yang Diamankan dari Ruko di Bandung yang Digeledah Densus 88 Setruk, Ini Bentuknya
Barang bukti yang diamankan Densus 88 Antiteror dari ruko yang digeledah di Jalan Gading Tutuka, mencapai satu truk.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Aan mengatakan, pengontrak ruko itu tak bersosialisasi dengan warga.
"Yang ngontrak itu sudah menempati ruko sekitar satu tahun. Ngontraknya katanya untuk tiga tahun. Selama satu tahun tak ada sosialisasi dengan warga," ujar Aan.
Aan mengaku hanya mengenal dengan pemilik ruko tersebut.
Dia tak mengenal dengan orang yang ngontrak, berikut tak tahu apa kegiatannya.
"Enggak izin, enggak apa. Lapor juga tidak. Kenalnya sama yang punya, enggak tahu digunakan untuk apa sama yang ngontrak," kata Aan.
Aan mengatakan, setahunya kalau ruko pasti digunakan untuk usaha biasa karena rukonya terbilang kecil.
"Tak tahunya ada yang begini. Sekitar tiga bulan terakhir memang tak ada aktivitas di ruko ini. Biasanya, ada terlihat pintu terbuka, meski tak tahu apa aktivitas di dalamnya," tuturnya.
Aan mengungkapkan, setahunya di depan ruko ada yang menjual es teh yang dikemas.
"Trus ada yang jual sosis bakar dan cimol," katanya.
Aan mengatakan, pihaknya tak tahu ruko itu digunakan untuk kegiatan atau kantor yayasan atau syam organizer.
"Tak ada izin tak ada laporan apa-apa," tuturnya.
Aan mengaku kecewa, background-nya urusan sosial tapi dimanfaatkan aksi terorisme.
"Belum pernah mereka memberi bantuan kepada warga kami, tapi tak tahu ke daerah lainnya," katanya.
Jadi, kata dia, harus lebih selektif lagi dalam pengawasan ke depan, terutama kepada warga yang mengontrak.
"Khawatir kecolongan lagi," ucapnya. (*)