Barang Bukti yang Diamankan dari Ruko di Bandung yang Digeledah Densus 88 Setruk, Ini Bentuknya
Barang bukti yang diamankan Densus 88 Antiteror dari ruko yang digeledah di Jalan Gading Tutuka, mencapai satu truk.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Barang bukti yang diamankan Densus 88 Antiteror dari ruko yang digeledah di Jalan Gading Tutuka RT 03, RW 17, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (15/8/2021), mencapai satu truk.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua RW 17, Aan Tajudin, yang menyaksikan penggeledahan tersebut, saat ditemui di depan ruko yang digeledah, Senin (16/8/2021).
Menurut Aan, tidak semua barang di dalam ruko diamankan Densus 88 Antiteror.
"Kasur juga digeledah tapi tidak diamankan," kata Aan.
Aan memaparkan, barang yang diamankan berupa kaleng celengan seperti kaleng cat ukuran satu kilogaram.
"Selain itu buku, sal, kantong berlogo Syam Organizer, ID card, berkas-berkas, seperti proposal yang siap dikirimkan dan lainnya. Tapi saya tak melihat adanya bahan peledak gitu," katanya.
Menurutnya, celengan atau kotak amal yang diamankan jumlahnya cukup banyak.
"Diperkirakan sekitar 1.500 celengan, itu semua baru. Mungkin itu akan disebarkan ke toko-toko dan rumah makan," tuturnya.
Saat penggeledahan, kata Aan, awalnya tak ada dalmas.
Mungkin, menurutnya, karena barang bukti yang diamankannya banyak, dalmas diturunkan.
"Barang buktinya sampai satu truk, ditambah ada yang dibawa ke mobil kecil," katanya.
Aan mengatakan, menurut petugas penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus terduga teroris F, yang sebelumnya telah ditangkap.
"Mungkin itu, jadi nyebar kencleng ke toko-toko dan rumah makan, sebagian (penghasilannya) digunakan untuk aksi teroris," ucapnya.
Dari informasi yang didapat, ruko tersebut digunakan untuk kantor Syam Organizer.