Para Gadis Korban TPPO di Papua Tiba di Indramayu, Rata-rata 14 Tahun, Disiksa Jika Ogah Layani Tamu
Polres Indramayu berhasil membawa pulang para gadis yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil membawa pulang para gadis yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka sebelumnya dikirim ke Paniai, Papua, untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, pada hari ini korban sudah dijemput dan tiba di Kabupaten Indramayu dengan selamat.
Total ada empat korban yang berhasil diselamatkan.
Baca juga: Gadis Indramayu Dijual ke Papua buat Jadi Pemandu Lagu, Bos Tempat Karoke Minta Tebusan Rp 25 Juta
Dua gadis di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, 1 gadis asal Majalengka, dan 1 gadis lagi asal Cirebon.
"Alhamdulillah hari ini 4 korban TPPO, 2 berasal dari Indramayu, 1 Majalengka, dan 1 dari Cirebon tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (15/8/2021).
AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, keempat korban tersebut masih di bawah umur.
Rata-rata usia mereka baru sekitar 14 tahun.
Di Papua, para korban ini dipekerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2-3 bulan.
"Keempat korban ini masih anak-anak," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu ibu korban, M (33), mengungkapkan, anaknya tersebut kerapkali mendapat penyiksaan dan tidak diberi makan jika enggan melayani tamu.
"Saya lihat di kakinya itu ada bekas luka kayak sundutan rokok, terus katanya anak saya juga diseret-seret," ujar dia pada Rabu (11/8/2021). (*)