Dipertanyakan, Pentingnya Interpelasi Plt Bupati Bandung Barat oleh DPRD gara-gara Mutasi Pejabat
hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Langkah sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dipertanyakan oleh Forum Masyarakat Peduli Bandung Barat (Forbat).
Sebelumnya, langkah untuk mengajukan hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021.
Kemudian, mantan artis itu melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB.
Ketua Forbat, Suherman, mempertanyakan kepada sang inisiator pengajuan hak interpelasi tersebut, yakni Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya.
"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kepada saudara Wendy, ketua komisi I sebagai inisiator hak interpelasi. Apa sih substansi dan urgensinya, terus apa untuk kepentingan masyarakatnya," ujar Suherman saat ditemui di kantor DPRD KBB, Kamis (12/8/2021).
Awalnya hak interpelasi tersebut didukung 17 anggota DPRD KBB.
Namun, dalam perjalanannya delapan anggota dewan yang lainnya mencabut dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.
"Jangan sampai 9 yang mendesak, tapi tidak memperlihatkan masyarakat Bandung Barat yang lebih banyak dan kalau ada permasalahan antara legislatif dan eksekutif, tolong bicarakan baik-baik jangan sampai jadi kisruh polemik publik yang akhirnya masyarakat resah dan dirugikan," katanya.
Menurutnya, terkait rotasi mutasi pejabat yang dilakukan oleh Hengky Kurniawan, hal tersebut sudah sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau ada penempatan personal dalam rotasi mutasi ini, bisa dibicarakan kok, terus masalah RPJMD kita dorong karena sudah terprogram dari dulu. Jangan sampai ada perpecahan, masyarakat dulu yang harus dilihat," ucap Suherman.
Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat, mengatakan, terkait munculnya hak interpelasi tersebut karena surat rekomendasi dari Kemendagri tentang rotasi mutasi tersebut hingga saat ini belum diterima oleh anggota DPRD.
"Kami punya pendapat enggak mungkin Pemda KBB melakukan itu (rotasi mutasi) kalau belum ada surat rekomendasi tersebut. Pasti melakukan sesuai aturan yang harus ditempuh," katanya.
Ia mengatakan, sidang paripurna untuk membahas hak interpelasi tersebut sudah dijadwalkan. Namun pihaknya lebih mendahulukan pembahasan RPJMD dan lain-lain, karena DPRD juga harus menyelesaikan dulu apa yang harus dilaksanakan.
"Hak interpelasi dalam rapat paripurna dibelakangkan, tapi ini sudah memenuhi syarat menurut tatib dan aturan undang-undang. Bahwa hak interpelasi bila mana ditandatangan minimal 7 orang dan minimal di atas satu fraksi. Sekarang ada 9 karena yang 8 orang sudah mencabut," ucap Ayi.