Bingung Cairkan JHT Ketenagakerjaan Setelah Kena PHK, Berikut Tutorialnya, Secara Online
Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran.
Hal itu imbas produksi yang tak maksimal lagi karena berbagai hal.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam diskusi daring pada Maret 2021, mengatakan, sebanyak 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19.
Jumlah itu termasuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
"Ini situasi yang sangat susah sebenarnya," kata Anwar Sanusi.
Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan.
Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias Lapak Asik.
Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Dokumen yang diperlukan
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak
- Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru tampak depan
- NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Setelah dokumen disiapkan, Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:
- Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli.
- Proses selesai dan saldo JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.
Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrean online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.