Bingung Cairkan JHT Ketenagakerjaan Setelah Kena PHK, Berikut Tutorialnya, Secara Online

Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran.

Editor: Giri
Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias Lapak Asik. 

Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan.

Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/16331811/kena-phk-ini-cara-ajukan-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved