Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah kembali memberikan program bantuan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Program ini hampir sama dengan sebelumnya, yakni hanya diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain aturan tersebut, program BSU 2021 ini juga hanya diperuntukan bagi pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta, serta memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

Aturan tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Terdampak PPKM, Tidak Semua Pekerja Dapat Bansos

"Jadi peneriman program BSU ini hanya untuk para pekerja yangbergaji di bawah Rp3,5 juta dan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Karena itu, kata Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta.

Meskipun, para pekerja tersebut bergaji di bawah Rp3,5 juta  serta memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

 "Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza.

Baca juga: Kapan BSU 2021 Cair? Berikut Bocoran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Cek Syarat Penerimanya

Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran. Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.

"Karena kan ini asal anggaran dari APBN ya apalagi dari anggaran bendahara umum negara gitu kan. Kita harus dalam proses pembuatan regulasinya maupun penyalurannya nanti itu pasti dipertanggungjawabkan gitu kan kepada masyarakat melalui diaudit oleh BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.

Atas dasar itu, Reza menyampaikan pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.

Sebaliknya, lanjut Reza, pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) tidak akan dapat menerima bantuan BSU 2021. Pasalnya, mereka telah punya payung bantuan subsidi lainnya melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Ternyata Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Karena kan kalau UMKM kita sudah tau sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," tandas dia.

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp8,8 triliun.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved