Apuy Gelap Mata Karena Selingkuhannya Tak Mau Ceraikan Suami, Selingkuhan Dianiaya Hingga Luka Parah
Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai SH, mengatakan, pelaku dan korban sudah hampir empat tahun melakukan hubungan gelap perselingkuhan.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Hubungan terlarang berujung tragedi.
Seorang ibu muda terluka parah di bagian leher karena dianiaya selingkuhannya.
Ini karena sang ibu muda itu tak mau menceraikan suaminya.
Peristiwa ini menimpa NR (37).
Ia merupakan warga Kampung Pasir Ceuri, Desa Mekarjaya, Kecamayan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban mengalami luka sayat di leher, Rabu (11/8/2021) dinihari.
Pelaku sempat kabur ke area hutan tapi akhirnya tertangkap pada Kamis (12/8/2021).
Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai SH, mengatakan, pelaku dan korban sudah hampir empat tahun melakukan hubungan gelap perselingkuhan.
Lalu pada saat kejadian pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui dapur selanjutnya korban dibawa keluar.
"Pada saat keluar pelaku melihat golok di atas palang kayu, lalu ia ambil sebelum kejadian cekcok," ujar Kapolsek melalui sambungan telepon.
Kapolsek mengatakan, pelaku sempat menagih janji korban yang mau cerai dengan suaminya.
Namun korban menjawab tak mau sehingga terjadi cekcok.
"Kemudian pelaku mencabut golok yang dibawanya, golok tersebut sempat diberikan kepada korban dan menyuruh untuk membacok pelaku namun oleh korban tidak diambil," ujar AKP Ahmad Rivai SH.
Ia mengatakan, selanjutnya golok disimpan di samping pelaku sedangkan korban duduk di sebuah tempat duduk dari kayu.
Saat itu pelaku jongkok berhadapan, keduanya terlibat percekcokan, pelaku memaksa korban cerai namun tidak mau.
"Pelaku membekap mulut korban sehingga korban jatuh, pada saat korban jatuh ke samping, pelaku menusukkan golok tersebut ke arah leher korban sehingga korban mengalami luka di leher dan jari tangan," ujar AKP Ahmad Rivai SH.
Melihat korban roboh, pelaku meninggalkan korban dan golok ditancapkan di tanah tak jauh dari korban.
Unit Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur langsung bergerak setelah mendapat laporan dari warga.
Belakangan diketahui pelaku berinisial ES alias Apuy.
"Alhamdulilah belum 1x24 jam berkat kerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarwangi bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dibantu keluarga, pelaku bisa tertangkap," katanya.
Kapolsek mengatakan, pelaku sudah diamankan di kantor polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Korban NR (37) sempat tak sadarkan diri karena pendarahan akibat luka tusuk yang dilakukan selingkuhannya di bagian leher.
Namun kini NR sudah sadarkan diri dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Sayang Cianjur.
"Korban selamat dan saat ini berada di rumah sakit Cianjur, ada luka di bagian leher," ujar Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai SH, melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021).(*)
Baca juga: Nyawa Istri di Cianjur Nyaris Berakhir di Tangan Selingkuhan, Menolak Ceraikan Suami, Ini Kondisinya