Nyawa Istri di Cianjur Nyaris Berakhir di Tangan Selingkuhan, Menolak Ceraikan Suami, Ini Kondisinya
Tak mau menuruti selingkuhan untuk ceraikan suaminya, NR (37), seorang istri di Kampung Pasir Ceuri, Desa Mekarjaya Kecamayan Cikadu Kabupaten Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tak mau menuruti selingkuhan untuk ceraikan suaminya, NR (37), seorang istri di Kampung Pasir Ceuri, Desa Mekarjaya, Kecamayan Cikadu, Kabupaten Cianjur, nyaris tewas dibunuh dengan luka sayat di leher, Rabu (11/8/2021) dinihari.
NR kini dirawat di RSUD Sayang Kabupaten Cianjur karena mengalami luka serius.
Pelaku sempat kabur ke area hutan dan akhirnya tertangkap pada Kamis (12/8/2021).
Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai SH, mengatakan, pelaku dan korban sudah hampir empat tahun melakukan hubungan gelap perselingkuhan.
Lalu pada saat kejadian pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui dapur selanjutnya korban dibawa keluar.
"Pada saat keluar pelaku melihat golok di atas palang kayu, lalu ia ambil sebelum kejadian cekcok," ujar Kapolsek Cibinong melalui sambungan telepon.
Kapolsek mengatakan, pelaku sempat menagih janji korban yang mau cerai sama suaminya. Namun korban menjawab tak mau sehingga terjadi cekcok.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Rumah Makan Belum Beroperasi, Harga Tomat dan Cabai Pun Anjlok
"Kemudian pelaku mencabut golok yang dibawanya, golok tersebut sempat diberikan kepada korban dan menyuruh untuk membacok pelaku namun oleh korban tidak diambil," ujar Kapolsek.
Ia mengatakan, selanjutnya golok disimpan di samping pelaku sedangkan korban duduk di sebuah tempat duduk dari kayu.
Saat itu pelaku jongkok berhadapan, keduanya terlibat percekcokan, pelaku memaksa korban cerai namun tidak mau.
"Pelaku membekap mulut korban sehingga korban jatuh, pada saat korban jatuh ke samping pelaku munusukan golok tersebut ke arah leher korban sehingga korban luka di leher dan jari tangan," ujar Kapolsek.
Melihat korban roboh pelaku meninggalkan korban dan golok ditancapkan di tanah tak jauh dari korban.
Unit Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur langsung bergerak setelah mendapat laporan dari warga. Belakangan diketahui pelaku berinisial ES alias Apuy.
"Alhamdulilah belum 1x24 jam berkat kerjasama dengan pemerintah desa Mekarwangi bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dibantu Keluarga Pelaku bisa tertangkap," katanya.
Kapolsek mengatakan, pelaku sudah diamankan di kantor Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.(fam)