Ganjil Genap di Sukabumi
Mulai Besok Ganjil Genap Akan Diterapkan di Sukabumi, Petugas Buat 2 Check Point, di Sini Lokasinya
Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai hari Jumat besok di Kabupaten Sukabumi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mulai besok, Jumat (13/8/2021), sistem ganjil genap akan diberlakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 3.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok, ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Siliwangi.
Mulai dari Simpang Jangilus sampai dengan Simpang Jalan Pelita, Palabuhanratu.
Palabuhanratu merupakan Ibu Kota Kabupaten Sukabumi.
Ia menambahkan, pelaksanaan ganjil genap di Sukabumi wilayah kabupaten ini mulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2021.
Untuk mendukung penerapan ganjil genap, petugas akan mendirikan dua titik check point.
Check point pertama di Simpang Jangilus dan check point kedua di Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu.
"Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi untuk mengurangi mobilitas di pusat keramaian, yaitu di Jalan Siliwangi Palabuhanratu dan untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang hendak berwisata ke arah pantai," ucap Riki dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ganjil genap ini.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan mulai tanggal 11 sampai 12 Agustus 2020 melalui radio, spanduk, leaflet/brosur, sosialisasi secara langsung oleh petugas menggunakan mobil patroli dan melalui media sosial," ucapnya.
Untuk informasi, pemberlakuan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan pada ruas Jalan Siliwangi Palabuhanratu, pembatasan yang dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil dan genap.
"Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB ganjil, antara lain 1, 3, 5, 7, dan 9," ucapnya.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB genap, antara lain 0, 2, 4, 6, dan 8.