Info CPNS
Jadwal Masa Sanggah dan Pengumuman PPPK Guru untuk Formasi Umum & Provinsi Papua dan Papua Barat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa sanggah khusus PPPK Guru formasi umum dan wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa sanggah khusus PPPK Guru formasi umum dan wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pendaftaran PPPK Guru untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sempat diperpanjang dari jadwal pendaftaran ASN lainnya.
Masa sanggah PPPK Guru untuk formasi umum dimulai 12 Agustus 2021 sedangkan Provinsi Papua dan Papua Barat dimulai 15 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dan Kumpulan Soal Latihan TWK, TKP, dan TIU Resmi dari BKN
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah.
Masa sanggah ini dimanfaatkan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil keputusan seleksi administrasi.
Namun, pelamar tidak bisa menggunakan masa sanggah untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
Hanya peserta yang dinyatakan TMS tapi sudah melakukan sesuai persyaratan saja yang bisa mengajukan sanggahan.
Sanggahan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar melakukan sanggahan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Lalu, mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.
Berikut ini rincian jadwal masa sanggah PPPK Guru.
Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, Waktu Jawab Sanggahan Paling Akhir 13 Agustus 2021, Kapan Pengumuman?

Masa Sanggah
- Umum: 12-15 Agustus
- Papua dan Papua Barat: 15-17 Agustus
Jawab Sanggah