Mal Dibuka, Terbukti Melanggar Akan Ditutup Sementara, Bagaimana Sanksi untuk Pengunjung?

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal akan kena sanksi bila terbukti melanggar aturan selama mal dibuka

Editor: Siti Fatimah
Tribunjabar/Putri Puspita Nilawati
ilustrasi Paris Van Java Double Midnight Sale 

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” terang Mendag.

Baca juga: Kartu Vaksin Akan Berkuasa, Bukan Cuma untuk Masuk Mal, Tapi Juga Diperlukan bagi Hal Ini

Pengenaan Sanksi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan, ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait
akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” jelas Oke.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” Kata Oke.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved