Suntikkan Vaksin Kosong, Vaksinator Terancam Hukuman Penjara Setahun, Terungkap karena Ini

Permintaan maaf disampaikan EO, tenaga kesehatan yang atas kelalaiannya menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong.

Editor: Giri
freepik
Ilustrasi Vaksin Covid-19 - Permintaan maaf disampaikan EO, tenaga kesehatan yang atas kelalaiannya menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong. Peristiwa itu terjadi diĀ Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Saat itu ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin, tetapi dalam video tampak suntikan tersebut kosong.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6, yang sempat divideokan orang tuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.

Baca juga: Pengamen Angklung Lampu Merah Sinta Subang Mangkal Lagi, Sempat Keliling di Masa PPKM

Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.

Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO.

Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.

Baca juga: DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Target Vaksinasi Covid-19 Massal bagi 30 Ribu Warga di Jabar

EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Suntik Vaksin Kosong Minta Maaf, Mengaku Sudah Suntik 599 Orang Sehari", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/10/13395601/pelaku-suntik-vaksin-kosong-minta-maaf-mengaku-sudah-suntik-599-orang?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved