Seorang Polisi di Solo Dikeroyok 10 Orang, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas, 7 Sudah Ditangkap
Pengeroyokan pada M itu sendiri bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID, SOLO - Seorang anggota polisi di Solo dan seorang warga sipil menjadi korban pengeroyokan.
M, polisi dari Polsek Serengan, Solo itu sebenarnya berniat menolong warga yang menjadi korban pengeroyokan yakni M.
M dikeroyok oleh sepuluh orang.
Pengeroyokan pada M itu sendiri bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto dikutip dari kompas menyebutkan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Grand Livina dengan sepeda motor.
M, warga Makam Haji itu lantas memotret kecelakaan tersebut.
Namun, para pelaku diduga tak terima.
Mereka lalu mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.
Akan tetapi, M tidak menggubris permintaan itu dan memilih pergi meninggalkan lokasi.
Para pelaku kemudian mengejar korban dengan meneriakinya jambret.
"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi."
"Namun saat korban pergi lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," kata Gatot kepada TribunSolo.com, Senin (9/8/2021).
Para pelaku mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.
"Sampai di lokasi pengeroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu.
Setelah puas, melakukan pengeroyokan, para pelaku membawa korban di tempat kejadian pertama awal, yakni di depan SMA Al Islam, Solo.
"Kembali dipukuli hingga ditendang kembali secara bergantian," tambahnya.
Kebetulan saat itu, pihak kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Polisi lalu mendatangi dan mengamankan korban dari para pelaku.
"Namun, saat akan mengamankan korban, anggota polisi B tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," beber Gatot.
Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
"Mabil patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," imbuhnya.
7 pelaku ditangkap
Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor.
Kemudian, beberapa pakaian pelaku serta ponsel.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti."
"Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku."
"Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," ujar Gatot.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati, Kompas.com/Labib Zamani)