Ridwan Kamil Usul Kafe dan Resto Berkonsep Outdoor Boleh Buka, Pengelola Berharap Dampak Positif
Pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jabar kemungkinan bakal memberikan lampu hijau bagi kafe dan restoran untuk buka di masa PPKM sampai 16 Agustus
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat kemungkinan bakal memberikan lampu hijau bagi kafe dan restoran untuk buka di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021.
Hal itu diketahui setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa tempat makan yang memiliki area outdoor atau luar ruangan dapat menerima pemesanan makan di tempat atau dine in asal tetap perhatikan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 25 persen bagi level 4,3, dan 2 di Jabar.
Rencana ini pun disambut gembira oleh pengelola Kedai Jenderal Kopi Nusantara Buwas.
Owner Kedai Jenderal Kopi Nusantara Buwas, FX Edbert Luhur mengaku sangat berharap dibukanya kembali kafe dan restoran di masa pandemi ini.
Sebab, kondisi saat ini sangatlah berat bagi pelaku usaha termasuk kafe dan restoran.
"Kami berharap hasil evaluasi PPKM bisa berdampak positif bagi pelaku usaha khususnya di sektor industri, seperti ada kebijakan mengenai dine in atau memperbolehkan dine in karena kesiapan dari restoran kami yang sudah menerapkan semua protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah," katanya, Selasa (10/8/2021.
Adapun usulan Ridwan Kamil ke pemerintah pusat ialah agar tempat makan yang memiliki area outdoor atau ruang terbuka bisa buka kembali untuk dine in dan tak hanya take away.
"Restoran dan kafe yang punya area outdoor usulannya agar bisa buka dengan makan maksimal 30 menit. Jadi, yang tertutup tetap harus take away," ujarnya. (*)