Mal di Kota Bandung Sudah Bisa Buka, Berikut Syarat Bagi Pengunjung
Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini pemerintah memberikan sejumklah kelonggaran diantaranya mal boleh buka kembali
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM berlevel ini berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Secara garis besar, instruksi yang dapat diunduh di laman covid19.go.id ini sama dengan PPKM Level 4 sebelumnya, namun terdapat pengecualian untuk sejumlah kota.
Baca juga: Mal di Bandung Boleh Buka Selama PPKM Level 4, Ini Syarat-syarat Nge-Mall di Bandung
Hal ini berkaitan dengan pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dengan ketentuan:
1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan; dan
Baca juga: Mal di Empat Kota Boleh Buka Selama Pelaksanaan PPKM Level 4 Tapi dengan Syarat, Termasuk Bandung?
3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat
perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Mendagri pun menginstruksikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota untuk memberlakukan PPKM dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung.