Mal di Empat Kota Boleh Buka Selama Pelaksanaan PPKM Level 4 Tapi dengan Syarat, Termasuk Bandung?

Pemerintah menguji pembukaan mal di empat kota di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pintu masuk Bandung Indah Plaza. Mal di Bandung boleh buka selama PPKM level 4. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menguji pembukaan mal di empat kota di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2.

PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konfrensi pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Penerapan perpanjangan PPKM dari 3-9 Agustus di daerah Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembiarakan.

Dari data yang didapat, penurunan mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendragri). Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak misalnya asosisi mal maupun perindustrian sehingga detail pelaksanaan telah dipersiapkan dengan baik,” ungkap Luhut.

Dalam pemberlakuan PPKM level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan namun dengan pengunjung hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat. 

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," tegas Luhut. 

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. 

Namun, tidak semua orang dapat masuk ke mal karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun ada pengecualian pada sejumlah kelompok usia. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal," ucap Luhut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan seluruh seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi. 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Diketahui, ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia saat ini.

Baca juga: Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkab Purwakarta Akan Tunda Pilkades Serentak Tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved