Bocah Yatim Piatu Dijadikan Jaminan Utang oleh Rentenir di Bogor, 2 Minggu Sebelumnya Ibu Meninggal
Bocah 5 tahun berinisial MR tersebut dibawa paksa oleh sang rentenir bernama Ibu NR sebagai jaminan agar kakek nenek yang berutang itu tak kabur.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Tragis, seorang bocah yatim piatu dijadikan jaminan oleh seorang rentenir agar kakek neneknya segera melunasi utang.
Bocah 5 tahun berinisial MR tersebut dibawa paksa oleh sang rentenir bernama NR sebagai jaminan agar kakek nenek yang berutang itu tak kabur.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Tragisnya, sang bocah baru kehilangan ibundanya sekitar dua pekan sebelum dibawa paksa.
Ayah sang bocah diketahui sudah lama meninggal.
Kasus utang piutang ini terjadi antara keluarga kakek dan nenek Yanto dan Mardiyah dengan seorang rentenir.
Yanto Mardiyah terlilit utang dengan kelipatan dua kali lipat.
Kasus ini pun kemudian berujung di kepolisian.
Kasus terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan membawa anak di bawah umur sebagai jaminan utang.
Ini agar orang yang diutangi tidak kabur.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi utang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.
MR sendiri merupakan cucu dari Yanto dan Mardiyah.
Sejak ditinggal ibundanya meninggal dunia pada 4 Juli 2021, MR yang juga sudah tak memiliki ayah itu kini diasuh oleh kakek dan neneknya yakni Yanto dan Mardiyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anak-hilang-ilustrasi_20160831_111429.jpg)