Wabup Subang dan Eks Pimpinan DPRD Jadi Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif dengan Terdakwa Aminudin

Wakil Bupati Subang Agus Masykur sempat jadi saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Subang dengan terdakwa Aminudin, mantan Sekda Pemkab Subang

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Sekda Subang Aminudin saat mengikuti rapat pemekaran daerah otonomi baru beberapa waktu lalu. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Wakil Bupati Subang Agus Masykur sempat jadi saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Subang dengan terdakwa Aminudin, mantan Sekda Pemkab Subang. Aminudin menjabat Sekretaris DPRD Subang saat kasus ini diungkap.

Agus Masykur, Wabup Subang jadi saksi untuk Aminudin di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Agustus 2021. Agus Masykur termasuk dalam tiga pimpinan DPRD Subang masa Bakti 2014-2019. Saat itu, Agus Masykur menjabat Wakil Ketua DPRD Subang.

Adapun tiga pimpinan DPRD Subang saat itu, selain Agus, yakni Ketua DPRD Beni Rudiono, Wakil Ketua DPRD Hendra Purnawan. Dalam kasus ini, selain terdakwa Aminudin, juga menjerat pejabat PPTK bernama Johan Mehdar.

Kuasa hukum Johan Mehdar, Edi Sapran mengatakan, anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Subang pada tahun 2016 hingga 2019 terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Tidak Akan Melongo di Tanah Sendiri, Akhirnya Pemkab Subang Punya Lapak di Pelabuhan Patimban

"Memang mereka (pimpinan DPRD) mengakui ada kegiatan yang memang riil dilakukan ada kelebihan bayar dan mereka juga telah melakukan pengembalian," kata kuasa hukum terdakwa Johan Mehdar, Edi Sapran, di Subang, Senin (9/8/2021).

Namun, kata dia, ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan namun anggarannya turun.

"Tapi juga ditemukan perjalanan dinas yang memang dalam perkara ini benar-benar tidak dilakukan menurut perhitungan BPK itu di angka Rp 835 juta total loss," ujar Edi.

Dijelaskan Edi, nilai anggaran total loss tersebut yang menjadi temuan dan belum ada pengembalian, kemudian BPK memberikan kewenangan kepada penyidik Kejari Subang.

"Hasil penyidikan tersebut menyebutkan terjadi pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh pengguna anggaran maupun PPTK. Tapi hasil klarifikasi mereka juga patut diduga bahwa ada anggaran mengalir ke anggota dewan maupun pimpinan dewan," papar Edi.

Bukti dokumen dalam persidangan tersebut juga memuat berkas pertanggungjawaban keuangan yang didalamnya termuat tanda tangan pimpinan DPRD. Namun dalam hal ini pimpinan DPRD ketika bersaksi mengakui bahwa tanda tangan mereka dipalsukan.

Baca juga: Soal Aturan Punya Kartu Vaksin Saat Makan di Tempat, Kadinkes Subang; Rejeki Mereka, Masa Ditolak

"Sebagian unsur pimpinan menolak karena seolah-olah ada pemalsuan tanda tangan dalam berkas-berkas itu. Tetapi menurut keterangan terdakwa, sekalipun tanda tangan mereka (pimpinan DPRD) dipalsukan, mereka itu sebenarnya terima uang. Makanya untuk tanda tangan mereka seolah-olah tidak mengakui," imbuhnya.

Sementara untuk agenda persidangan minggu depan, yakni pemeriksaan terdakwa Aminudin untuk terdakwa Johan.

"Perisdangan nanti Johan pasti akan membuka secara terang-terangan, Aminudin juga ya harusnya terbuka. Jika tidak dia harus pasang badan, nanti disini akan ketahuan," ucapnya.

Ditemui terpisah, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membenarkan jadi saksi kasus korupsi SPPD fiktip yang menjerat Aminudin.

"Memang benar kemarin saya datang, tapi bukan hanya saya, mantan pimpinan Dewan lain juga datang dan bersaksi," ujar Wabup Subang Agus Masykur ketika ditemui Tribun di rumah dinas Wakil Bupati Subang, Sabtu (7/8/2021).

Sementara untuk kelanjutan kasus dan hasil kesaksian dirinya, Wakil Bupati Subang enggan mengomentari lebih jauh.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved