Tidak Akan Melongo di Tanah Sendiri, Akhirnya Pemkab Subang Punya Lapak di Pelabuhan Patimban

Menteri Perhubungan RI kabulkan permohonan pemanfaatan lahan oleh Pemkab Subang seluas 5 hektare di area Pelabuhan Patimban.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Kemenhub
Uji coba bongkar muat kendaran bermotor di Pelabuhan Patimban. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Menteri Perhubungan RI kabulkan permohonan pemanfaatan lahan oleh Pemkab Subang seluas 5 hektare di area Pelabuhan Patimban. Status permohonan tersebut merupakan pemindahtanganan tanah hibah milik pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pemanfaatan lahan di Pelabuhan Patimban itu melalui Dinas Perhubungan Pemkab Subang.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Pemkab Subang tidak hanya melongo saja melihat Pelabuhan Patimban yang ada di wilayahnya. 

"Alhamdulillah responnya positif, tadi kami dapat kabar baik dari KSOP Patimban, Menhub sedang memproses surat pemindahtanganan di Kementrian Keuangan," ujar Ruhimat ketika diwawancara di rumah dinas Bupati Subang, Senin (9/8/2021).

Mekanisme pemanfaatan barang milik negara ini diajukan pihak Pemkab Subang untuk menunjang kebutuhan lapangan kerja serta peningkatan SDM masyarakat Subang dan sekitarnya.

Ruhimat menuturkan, akan berat jika Pelabuhan Patimban nanti telah beroperasi, segala aktivitas yang menjadi kepentingan pemerintah daerah di wilayah backup area Patimban tersebut dilakukan dalam status sewa lahan.

"Jika statusnya begitu, akan membebani APBD, kita ingin statusnya hibah tanpa ada keterkaitan kewajiban," katanya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Vaksin untuk Daerah Subang Sudah Datang, Ada yang Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Kepala KSOP Pelabuhan Patimban Heri Purwanto menjelaskan, Pemkab Subang telah membantu dan menjembatani administrasi lahan Pelabuhan Patimban yang kini menjadi aset Kementrian Perhubungan.

Karena itu, pihaknya juga akan membantu proses permohonan lahan hibah yang diajukan Pemkab Subang kepada pemerintah pusat.

"Kita ketahui, Pemkab Subang merupakan jalan utama serta memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk pemindahtanganan aset tanah milik Desa Patimban seluas 28 hektar kepada Kementerian Perhubungan. Sekarang giliran kami membantu Pemkab Subang untuk pengajuan lahan hibah tersebut," kata Heri.

Selain pengajuan lahan hibah, Pemkab Subang juga mengajukan kerjasama usaha melalui BUMD-nya. Hal itu juga disambut baik oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Patimban.

"Kita simultan saja apa yang menjadi kewajiban kami, akan kami laksanakan, demikian juga dengan pihak Pelabuhan," ucapanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved