Soal Aturan Punya Kartu Vaksin Saat Makan di Tempat, Kadinkes Subang; Rejeki Mereka, Masa Ditolak
Aturan PPKM yang harus menunjukan kartu vaksin saat makan di tempat tampaknya belum efektif untuk diterapkan di Subang
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Siti Fatimah
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Aturan PPKM yang harus menunjukan kartu vaksin saat hendak memasuki rumah makan tampaknya belum efektif untuk diterapkan di Subang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Maxi, mengatakan aturan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat vaksinasi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Vaksin untuk Daerah Subang Sudah Datang, Ada yang Khusus Untuk Penyandang Disabilitas
"Kita kunci dari berbagai aturan, misalnya saat bepergian melalui perjalanan darat, laut maupun udara diminta sertifikat vaksin. Mengurus izin atau administrasi misalnya juga harus ada sertifikat vaksin, artinya kalau dia sudah divaksin dirinya aman datang kesitu," ujar Maxi ketika diwawancara Tribun di Kantor Bupati Subang, Jumat (6/8/2021).
Aturan menunjukan sertifikat vaksin untuk mengurus administrasi maupun memasuki tempat pelayanan publik di Subang,
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi, Cek Juga Cara Lihat Status Vaksinasi
"Contohnya kita mau bikin SIM harus menunjukan itu, kalau belum divaksin bisa langsung divaksin saat itu di Polres, itu strategi supaya orang yang divaksin menjadi lebih banyak," kata dia.
Sementara mengenai masuk tempat makan harus menunjukan sertifikat vaksin ataupun aplikasi peduli lindungi, aturan tersebut memang sudah banyak didengar masyarakat, namun, kata Maxi, aturan tersebut belum bisa efektif jika diberlakukan di Subang.
"Mungkin nanti pemilik warung akan bingung juga, itu rejekinya dia orang mau makan masa ditolak," ucapnya.