Kamis, 9 April 2026

PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Mal Boleh Buka, Pengunjung Harus Sudah Vaksin, Anak Tak Boleh

Ada aturan yang berlaku saat PPKM Level 4 diperpanjang dan mal sudah boleh buka di empat kota.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Situasi Pasar Baru Kota Bandung, Minggu (1/8/2021). Pembeli sudah mulai berdatangan. Di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus, mal dan pusat perbelanjaan boleh buka dengan aturan pengunjung 25 persen. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang oleh pemerintah.

Pemerintah telah memutuskan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus.

Itu terhitung sejak Selasa (10/8/2021).

Saat perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah memutuskan dilakukan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurut Luhut, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.

"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.

Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia.

Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli.

Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Mal di Bandung Bisa Dibuka, Ini Syarat-syarat Bagi Pengunjung Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 4

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved