Mal di Bandung Bisa Dibuka, Ini Syarat-syarat Bagi Pengunjung Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 4

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4

tribunjabar/putri puspita
ILUSTRASI Mal atau pusat perbelanjaan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masa PPKM Level 4 ditambah seminggu lagi, 10 hingga 16 Agustus 2021.

Kali ini, mal-mal atau pusat perbelanjaan di empat kota besar di Pulau Jawa boleh dibuka, bersifat uji coba.

Empat kota yang dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Umumkan PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus 2021

Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.

"Harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan. Ada pengecualian pada sejumlah kelompok usia.

Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Baca juga: Mal di Bandung Diijinkan Buka, Permintaan Ridwan Kamil ke Jokowi, Asosiasi Kafe: Sudah Terlambat

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved